Pesan itu biasanya datang tanpa permisi: sepotong video dengan keterangan yang membuat darah naik, tangkapan layar surat berkop yang tampak resmi, atau kabar duka seorang tokoh yang disertai doa panjang. Jari sudah berada di atas tombol teruskan. Pada detik seperti itulah tabayun diuji, bukan ketika kita sedang membaca teori tentangnya.
Kebiasaan yang dibutuhkan pada detik itu tidak rumit. Cara tabayun informasi yang dirumuskan Majelis Ulama Indonesia bertumpu pada tiga hal: siapa yang pertama menyampaikan kabar, apa persisnya yang diklaim, dan dalam konteks apa kabar itu lahir. Ketiganya dapat diperiksa dengan ponsel yang sama, sebelum jari benar-benar menekan tombol itu.
Asal kata tabayun dan ayat yang melatarinya
Tabayun berasal dari kata Arab yang bermakna mencari kejelasan. Dalam Al-Qur’an, perintah itu muncul pada QS Al-Ḥujurāt/49: 6. Terjemahan Kementerian Agama untuk ayat tersebut berbunyi:
“Wahai orang-orang yang beriman, jika seorang fasik datang kepadamu membawa berita penting, maka telitilah kebenarannya agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena ketidaktahuan(-mu) yang berakibat kamu menyesali perbuatanmu itu.”
QS Al-Ḥujurāt/49: 6, terjemahan Kementerian Agama.
Fasik adalah sebutan bagi orang yang dikenal melanggar ketentuan agama, sehingga kabarnya tidak dapat langsung dipegang. Tafsir Wajiz dari Kementerian Agama memahami ayat ini sebagai tuntunan agar kaum muslim tidak tergesa-gesa menerima berita, melainkan meneliti kebenarannya lebih dulu supaya tidak ada penyesalan akibat tindakan yang didasarkan pada kabar yang belum diperiksa. Dua kata dalam penjelasan itu layak diingat: tergesa-gesa dan penyesalan. Di media sosial, jarak antara keduanya sering hanya beberapa detik.
Ayat lain yang dekat dengan persoalan ini adalah QS An-Nisā’/4: 83, yang menggambarkan sekelompok orang yang segera menyebarluaskan kabar tentang keamanan atau ketakutan. Terjemahan Kementerian Agama melanjutkan bahwa seandainya kabar itu diserahkan kepada Rasul dan ululamri, yakni pemegang kekuasaan, “tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya (secara resmi) dari mereka”. Tafsir Wajiz menyebut bahwa kabar yang disiarkan itu belum dapat dibuktikan kebenarannya. Konteks aslinya adalah kabar di masa perang, sehingga penerapannya pada kehidupan sekarang perlu dilakukan dengan hati-hati. Pelajaran umumnya tetap jelas: kabar yang menyangkut rasa aman orang banyak sebaiknya dikembalikan kepada pihak yang memang berwenang menjelaskannya.
Tiga aspek pemeriksaan dalam pedoman MUI
Majelis Ulama Indonesia menetapkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial pada 13 Mei 2017. Bermuamalah di sini berarti berinteraksi dengan sesama manusia, termasuk membuat, menyebarkan, dan mengonsumsi informasi. Bagian pedoman verifikasinya menyatakan bahwa konten yang diterima melalui media sosial, baik positif maupun negatif, tidak boleh langsung disebarkan sebelum diverifikasi, melalui proses tabayun, dan dipastikan manfaatnya.
Fatwa itu merinci tabayun ke dalam tiga aspek. Ketiganya dapat dipakai sebagai kerangka berpikir oleh siapa saja, termasuk orang yang tidak terbiasa dengan istilah ilmu hadis. Kata sanad, juga kata tabayun itu sendiri, tercantum di glosarium istilah kajian Islam bersama istilah lain yang lazim dipakai di majelis.
Sanad: siapa yang pertama menyampaikan
Sanad secara harfiah berarti sandaran. Dalam fatwa tersebut, aspek sanad mencakup kepribadian, reputasi, kelayakan, dan keterpercayaan sumber informasi. Untuk kiriman di grup percakapan, pertanyaannya sederhana: siapa yang pertama kali mengucapkan atau menulis klaim ini? Kalimat seperti “dari grup sebelah” atau “info dari orang dalam” bukan sanad. Itu hanya jejak perpindahan pesan.
Matan: apa sebenarnya yang diklaim
Matan berarti isi. Fatwa itu meminta kebenaran isi dan maksudnya dipastikan. Banyak pesan mencampurkan fakta, dugaan, dan ajakan dalam satu paragraf. Memisahkan ketiganya membantu kita melihat bagian mana yang benar-benar perlu dibuktikan.
Konteks: kapan, di mana, dan dalam suasana apa
Aspek ketiga adalah konteks tempat, waktu, dan latar belakang saat informasi disampaikan. Bagian pedoman penyebaran dalam fatwa yang sama menambahkan bahwa informasi yang benar bisa bermakna lain bila disampaikan pada waktu atau tempat berbeda, dan informasi yang terkait konteks tertentu tidak boleh dilepaskan dari konteksnya. Rekaman lama yang diedarkan ulang sebagai kejadian hari ini adalah salah satu contoh pelanggaran aspek ini yang mudah dijumpai.
Fatwa itu juga memuat dua cara memastikan kebenaran: bertanya kepada sumber informasi jika diketahui, dan meminta klarifikasi kepada pihak yang memiliki otoritas dan kompetensi. Ada pula ketentuan yang sering terlupa, yaitu bahwa tabayun dilakukan secara tertutup kepada pihak terkait, bukan terbuka di grup media sosial yang justru membuat kabar yang belum jelas beredar semakin luas.
Tujuh langkah di depan layar

Langkah-langkah berikut menerjemahkan tiga aspek tadi ke dalam urutan kerja. Tidak semua kiriman membutuhkan ketujuhnya. Kabar remeh yang tidak menyangkut nama baik orang cukup ditahan saja, sedangkan kabar yang menyangkut keselamatan, kehormatan, atau uang layak diperiksa sampai tuntas.
Skala persoalannya tidak kecil. Dalam berita Komdigi November 2025, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyebut ada 1.923 konten hoaks yang terjaring Komdigi sepanjang 2024 dan menilainya sebagai puncak gunung es. Ia juga mengutip temuan survei bahwa 11,9 persen responden mengaku pernah menyebarkan hoaks, serta menyebut hoaks kesehatan sebagai yang paling banyak. Angka-angka itu mengingatkan bahwa penyebar hoaks sering kali bukan orang jahat, melainkan orang biasa yang tergesa-gesa.
-
Tahan dulu. Jangan meneruskan, jangan pula mengomentari di grup. Dalam berita yang sama, Nezar Patria mengajak masyarakat menerapkan prinsip berhenti, berpikir, memverifikasi, lalu berbagi. Jeda ini paling sulit ketika pesannya menyentuh emosi, dan justru di situlah jeda paling berguna.
-
Tulis ulang klaimnya dalam satu kalimat. Misalnya, “Lembaga X menghentikan bantuan Y mulai bulan depan.” Bila klaim tidak bisa diringkas, pesan itu mungkin hanya berisi kesan dan kemarahan, bukan informasi.
-
Cari sumber pertama. Telusuri siapa yang mengucapkan, lembaga mana yang disebut, dan apakah ada tautan ke kanal resmi. Kunjungi situs atau akun resmi lembaga itu secara langsung, bukan melalui tautan yang ada di dalam pesan.
-
Periksa tanggal dan tempat. Lihat kapan unggahan asli dibuat, cuaca atau musim dalam rekaman, bahasa papan nama, dan peristiwa yang disebut. Satu detail yang tidak cocok sudah cukup untuk menunda kepercayaan.
-
Bandingkan dengan pemeriksa fakta dan media kredibel. Masukkan kata kunci klaim ke kanal pemeriksa fakta. CekFakta.com, misalnya, adalah proyek kolaboratif yang diinisiasi MAFINDO, Aliansi Jurnalis Independen, dan Asosiasi Media Siber Indonesia, dan diluncurkan pada Mei 2018. Hasil pencarian yang kosong tidak berarti klaimnya benar. Artinya hanya belum ada yang memeriksanya.
-
Timbang dampaknya bagi orang yang disebut. Pedoman MUI menyebut bahwa konten yang benar belum tentu bermanfaat, dan yang bermanfaat belum tentu cocok untuk ranah publik. Kabar tentang aib atau keadaan pribadi seseorang tetap tidak layak disebar walaupun benar.
-
Putuskan secara sadar. Ada tiga pilihan: menyebarkan beserta sumber resminya, menyimpan untuk diri sendiri, atau menghapus dan memberi tahu pengirim secara pribadi bahwa kabar itu belum terbukti. Pilihan kedua dan ketiga sama sahnya dengan pilihan pertama.
Langkah keenam inilah yang membedakan tabayun dari sekadar cek fakta. Kabar yang benar tentang orang biasa, yang tidak pernah memilih menjadi bahan pembicaraan publik, tetap perlu ditimbang dengan kerangka adab melindungi aib di ruang digital sebelum diteruskan.
Empat bentuk kiriman dan titik lemahnya
Setiap bentuk kiriman meninggalkan jejak yang berbeda. Mengenali bentuknya membantu kita tahu bagian mana yang perlu diperiksa lebih dulu.
Potongan video atau rekaman suara
Potongan pendek mudah dilepaskan dari pembicaraan lengkapnya. Sebuah tulisan kontributor di portal Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Tengah pada Mei 2026 memberi contoh yang terang. Beredar narasi bahwa Menteri Agama melarang penyembelihan hewan kurban. Menurut tulisan itu, penjelasan Kemenag menyebut video yang beredar merupakan potongan tidak utuh dari sebuah acara, dan konteks sebenarnya adalah gagasan memperbaiki tata kelola kurban, bukan larangan berkurban. Untuk kiriman seperti ini, cari rekaman lengkap acaranya di kanal resmi penyelenggara, lalu dengarkan beberapa menit sebelum dan sesudah bagian yang dipotong.
Kewaspadaan yang sama berlaku untuk video yang tampak utuh. Menurut Nezar Patria, penyebaran hoaks kini banyak memakai teknik manipulasi berbasis kecerdasan artifisial, dan video buatan AI makin halus sampai para ahli pun kadang terkecoh. Karena itu, video yang terlihat meyakinkan tetap perlu dicocokkan dengan sumber resmi. Perhatikan apakah gerak bibir sesuai dengan suara, apakah latar dan pencahayaan konsisten, dan apakah pernyataan sepenting itu diberitakan oleh media kredibel. Bila tidak ada satu pun kanal resmi yang memuatnya, anggaplah video itu belum terbukti.
Foto dokumen dan tangkapan layar percakapan
Tangkapan layar tidak membawa tautan ke sumbernya, sehingga siapa pun dapat menyunting nama, tanggal, atau isi sebelum memotretnya. Periksa apakah dokumen yang sama diumumkan di situs resmi instansi yang namanya tercantum. Perhatikan pula nomor surat, penanda tangan, dan tanggal, lalu bandingkan dengan pengumuman lain dari instansi itu. Bila tangkapan layar berisi percakapan pribadi orang lain, pertanyaan pertama justru bukan “benar atau tidak”, melainkan “apakah pantas diedarkan sama sekali”.
Kabar duka, kabar sakit, dan kabar kecelakaan
Kabar semacam ini mendorong kita segera mengirim doa, dan doa itu sering disertai tombol teruskan. Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 menyebut secara khusus bahwa menyebarkan informasi bohong tetap terlarang meskipun tujuannya baik, dengan contoh kabar kematian orang yang masih hidup. Tunggulah konfirmasi dari keluarga atau lembaga tempat orang itu bernaung. Doa dapat dipanjatkan tanpa menyebarkan kabar yang belum pasti.
Pesan berantai tentang bantuan, lowongan, atau program gratis
Jenis ini kerap memuat tautan pendaftaran dan meminta data pribadi. Menjelang Idulfitri 1447 H, Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan telah mengintensifkan patroli siber karena maraknya hoaks mudik gratis, dan menyebut isu libur, mudik, bantuan sosial, serta isu SARA sebagai fokus pengawasan. Pola pemeriksaannya sama: buka situs resmi penyelenggara program dengan mengetik alamatnya sendiri, jangan mengisi formulir dari tautan kiriman, dan jangan membagikan pesan itu “untuk berjaga-jaga”.
Klaim label halal pada produk juga sering beredar dalam bentuk pesan berantai. Klaim semacam ini tidak perlu ditebak, karena status sertifikatnya dapat dicocokkan sendiri pada data resmi melalui langkah mengecek sertifikat halal di BPJPH.
Latihan dengan satu pesan rekaan
Contoh berikut sepenuhnya rekaan dan tidak merujuk kejadian nyata. Tujuannya menunjukkan bagaimana tujuh langkah tadi berjalan dalam praktik.
Sebuah pesan masuk ke grup warga: “Mulai Senin, masjid di kecamatan kita wajib menyetor kas ke rekening pemerintah. Ini suratnya. Sebarkan sebelum dihapus!” Pesan itu disertai foto selembar surat.
Langkah pertama, pesan ditahan. Kalimat “sebarkan sebelum dihapus” justru menjadi tanda untuk memperlambat, karena kabar resmi tidak perlu diburu-buru sebelum hilang. Langkah kedua, klaimnya diringkas: pemerintah mewajibkan kas masjid di kecamatan tertentu disetor ke rekening pemerintah mulai Senin. Langkah ketiga, sumber pertamanya dicari. Foto surat tidak menyebut nomor yang dapat ditelusuri, dan nama instansinya tidak lengkap. Situs Kantor Kementerian Agama kabupaten tidak memuat pengumuman serupa.
Langkah keempat, tanggal diperiksa. Surat itu tidak bertanggal, sementara pesan menyebut “mulai Senin” tanpa keterangan Senin yang mana. Langkah kelima, kata kunci “kas masjid rekening pemerintah” dicari di kanal pemeriksa fakta dan portal Kemenag. Hasilnya menunjukkan bahwa isu serupa pernah dibantah. Tulisan di portal Kanwil Kemenag Sulawesi Tengah yang disebut sebelumnya juga mencatat bantahan Kemenag bahwa tidak pernah ada kebijakan pengambilalihan kas masjid, dan bahwa pengelolaannya tetap menjadi kewenangan pengurus berdasarkan amanah jamaah.
Langkah keenam, dampaknya ditimbang. Bila diteruskan, pesan ini bisa membuat pengurus masjid dicurigai jamaahnya sendiri. Langkah ketujuh, keputusan diambil: pesan tidak diteruskan, dan pengirim diberi tahu secara pribadi dengan menyertakan tautan bantahan resmi. Seluruh proses ini mungkin memakan waktu sepuluh sampai lima belas menit, jauh lebih singkat daripada waktu yang dibutuhkan untuk memulihkan kepercayaan yang terlanjur rusak.
Saat pemeriksaan tidak menghasilkan kepastian
Tidak semua kabar bisa dibuktikan benar atau salah dalam satu sore. Ada klaim yang memang belum dijawab lembaga mana pun, ada pula peristiwa yang masih berkembang. Dalam keadaan seperti ini, sikap yang paling aman adalah tidak menyebarkan kabar itu sebagai kebenaran. Pesan yang sama tersirat dalam terjemahan Kementerian Agama untuk QS Al-Isrā’/17: 36: “Janganlah engkau mengikuti sesuatu yang tidak kauketahui.” Tafsir Wajiz menguraikannya antara lain dengan larangan mengatakan sesuatu yang tidak diketahui dan mengaku melihat atau mendengar apa yang tidak dilihat atau didengar.
Menahan diri tidak sama dengan diam terhadap kemungkaran. Bila kabar itu menyangkut bahaya nyata, misalnya penipuan yang sedang berlangsung atau ancaman keselamatan, laporkan kepada kanal resmi yang tepat dan biarkan pihak berwenang yang mengumumkan hasilnya. Bila menyangkut perbedaan pandangan keagamaan, kabar semacam itu biasanya lebih membutuhkan dialog daripada verifikasi. Untuk jenis kedua ini, yang diperlukan adalah adab menyikapi khilafiyah, bukan perburuan bukti untuk menjatuhkan pihak lain.
Ada satu godaan lain yang perlu diwaspadai: menyebarkan kabar sambil menambahkan “belum tentu benar, mohon dicek”. Kalimat itu terdengar bertanggung jawab, tetapi hasilnya sama saja, yaitu kabar yang belum jelas beredar lebih luas. Pedoman MUI yang dikutip di atas meminta tabayun dilakukan secara tertutup kepada pihak terkait, bukan dengan melempar pertanyaan ke grup.
Kekeliruan lain yang mudah terjadi adalah menganggap pesan yang masuk lewat grup kantor, sekolah, atau pengurus RT otomatis berasal dari lembaga itu. Grup semacam ini sering menjadi tempat anggota meneruskan kiriman dari luar, sehingga asal sebuah pesan tetap perlu ditelusuri walaupun grupnya tampak resmi. Penanda bahwa sebuah pesan diteruskan berkali-kali juga patut menjadi alasan untuk lebih teliti, bukan untuk lebih percaya.
Terlanjur meneruskan kabar yang keliru
Siapa pun bisa keliru. Yang membedakan adalah apa yang dilakukan sesudahnya. Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 menyebut bahwa orang yang telah menyebarkan informasi hoaks, ghibah, fitnah, namimah, aib, atau ujaran kebencian, baik sengaja maupun karena tidak tahu, perlu bertaubat dengan memohon ampun kepada Allah, meminta maaf kepada pihak yang dirugikan, menyesali perbuatannya, dan berkomitmen tidak mengulanginya. Ghibah berarti membicarakan hal faktual tentang seseorang yang tidak disukainya, sedangkan namimah berarti adu domba.
Dalam praktik, langkah perbaikannya dapat berupa hal berikut. Hapus pesan yang terlanjur dikirim bila aplikasi masih memungkinkan. Kirim ralat ke tempat yang sama dengan tempat kabar keliru itu dikirim, bukan hanya ke satu orang. Tulis ralat secara jelas, misalnya “Kabar yang saya teruskan kemarin tentang … ternyata tidak benar. Penjelasan resminya ada di tautan ini. Mohon tidak diteruskan.” Hindari ralat yang setengah hati, seperti “sepertinya kurang akurat”, karena kalimat itu masih menyisakan kesan bahwa kabar tersebut mungkin benar.
Bila kabar keliru itu menyangkut nama baik seseorang, mintalah maaf kepada orang yang bersangkutan secara langsung. Permintaan maaf pribadi tidak menggantikan ralat publik, dan ralat publik tidak menggantikan permintaan maaf pribadi. Keduanya saling melengkapi.
Peran yang berbeda, kebiasaan yang disesuaikan
Tujuh langkah tadi berlaku untuk siapa saja, tetapi tekanan yang dihadapi tiap orang tidak sama. Kedudukan dalam sebuah grup, usia, dan jam kerja ikut menentukan bagian mana yang paling perlu dilatih.
Admin grup keluarga, RT, atau alumni
Admin tidak harus memeriksa setiap pesan. Yang lebih realistis adalah menyepakati aturan sederhana di deskripsi grup, misalnya bahwa kabar tentang kebijakan pemerintah, bantuan, atau kesehatan hanya dibagikan bersama tautan ke kanal resmi. Aturan yang ditulis sejak awal membuat teguran terasa sebagai pengingat bersama, bukan serangan kepada satu orang. Bila kabar keliru terlanjur masuk, admin dapat mengirim ralat singkat tanpa menyebut nama pengirimnya.
Mendampingi orang tua yang mudah percaya
Sebagian orang tua menerima pesan berantai dari teman pengajian atau kerabat yang mereka hormati, sehingga meragukan pesan itu terasa seperti meragukan orangnya. Mengatakan bahwa kiriman itu hoaks secara langsung sering membuat mereka tersinggung. Cara yang lebih halus adalah duduk bersama, membuka situs resmi lembaga yang disebut dalam pesan, lalu membaca penjelasannya berdua. Kebiasaan memeriksa bersama seperti ini dapat membuat mereka lebih terbiasa bertanya sebelum meneruskan.
Pekerja shift dan pesan tengah malam
Perawat, satpam, pekerja pabrik, atau pengemudi yang selesai bertugas larut malam sering membuka grup dalam keadaan lelah. Pada saat seperti itu, kemampuan menimbang sedang tidak berada di puncaknya. Kebiasaan yang membantu adalah menunda setiap keputusan meneruskan kabar sampai setelah beristirahat. Kabar yang benar tidak akan hilang dalam beberapa jam, sedangkan kabar keliru yang terlanjur dikirim sulit ditarik kembali.
Pengurus masjid yang ditanya jamaah
Pengurus masjid kompleks atau masjid kampung kerap menjadi tempat jamaah bertanya tentang kabar yang beredar, misalnya soal aturan baru atau perubahan jadwal kegiatan. Jawaban yang aman adalah memisahkan apa yang sudah pasti dari apa yang belum. Sebutkan sumber resmi bila ada, dan katakan terus terang bila pengurus sendiri masih menunggu kejelasan. Menahan jawaban lebih baik daripada mengumumkan sesuatu dari mimbar yang kemudian harus diralat.
Remaja yang baru aktif di media sosial
Remaja biasanya cepat menguasai aplikasi, tetapi belum tentu terbiasa menimbang sumber. Kabar yang beredar di kalangan mereka sering berbentuk video pendek dengan musik dan teks yang memancing emosi. Orang tua atau guru dapat mengajak mereka mempraktikkan langkah kedua dan ketiga: meringkas klaim dalam satu kalimat, lalu mencari siapa yang pertama kali mengatakannya. Latihan seperti ini lebih membekas daripada sekadar larangan meneruskan pesan.
Mualaf dan kiriman tentang tata cara ibadah
Mualaf kerap menerima kiriman tentang tata cara ibadah yang isinya saling bertentangan, padahal ia masih belajar dasar-dasarnya. Kiriman semacam itu sebaiknya tidak dijadikan pegangan sebelum ditanyakan kepada pembimbing atau guru yang dikenalnya secara langsung. Perbedaan yang memang berasal dari pendapat ulama perlu dipahami pelan-pelan, bukan diputuskan dari satu pesan berantai.
Batas hukum yang perlu diketahui
Selain soal etika dan agama, penyebaran kabar bohong juga diatur dalam peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengubah Pasal 28. Ayat (1) melarang orang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik. Ayat (3) melarang orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Makna kata “kerusuhan” dalam ayat (3) sudah dipersempit oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang diucapkan pada 29 April 2025, Mahkamah menyatakan kata itu, dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai “kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber.” Halaman JDIH BPK untuk undang-undang ini juga mencantumkan Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang menguji pasal lain. Rumusan pasal-pasal tersebut memuat unsur yang spesifik, seperti kesengajaan, pengetahuan, dan akibat tertentu, dan uraian di sini tidak menilai perkara apa pun. Bila Anda merasa dirugikan oleh sebuah kabar, atau khawatir sebuah unggahan menimbulkan persoalan hukum, konsultasikan dengan penasihat hukum atau lembaga bantuan hukum.
Pada akhirnya, aturan hukum hanya menjangkau sebagian kecil perilaku di ruang digital. Sebagian besar keputusan untuk meneruskan atau menahan sebuah kabar terjadi tanpa pengawasan siapa pun, di antara ibu jari dan layar. Di wilayah inilah tabayun bekerja sebagai kebiasaan pribadi.
Tanya-jawab singkat seputar verifikasi kabar
Seberapa lama sebuah kabar perlu diperiksa?
Tidak ada batas waktu baku. Kabar yang menyangkut keselamatan, nama baik, atau uang layak diperiksa sampai ada kejelasan dari sumber resmi. Bila kejelasan itu belum ada, kabar tersebut tidak diteruskan sebagai kebenaran.
Kabar ini sudah dibagikan ribuan kali. Bukankah itu tanda kebenarannya?
Bukan. Jumlah bagikan hanya menunjukkan seberapa jauh sebuah kabar menyebar, bukan seberapa kuat buktinya. Kabar yang memancing emosi mudah menyebar, sementara ralatnya belum tentu sampai kepada orang-orang yang sama.
Pengirimnya orang yang saya hormati. Masih perlukah diperiksa?
Masih perlu. Orang yang jujur pun bisa meneruskan kabar yang keliru karena ia sendiri menerimanya dari pihak lain. Memeriksa kabar tidak berarti meragukan kejujuran pengirimnya, melainkan memastikan sumber pertamanya.
Tabayun terhadap kabar baik, misalnya pujian, juga perlu?
Perlu. Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 menyatakan bahwa konten berisi pujian, sanjungan, atau hal positif tentang seseorang atau kelompok belum tentu benar, sehingga juga harus melalui tabayun. Kabar baik yang keliru tetap bisa menyesatkan dan merugikan.
Menegur teman yang menyebarkan hoaks di grup: lewat jalur pribadi atau di grup?
Mulailah dari jalur pribadi dengan bahasa yang santun dan sertakan tautan penjelasan resmi. Bila kabar itu sudah terlanjur dibaca banyak orang, ralat singkat di grup dapat ditambahkan tanpa menyebut nama atau mempermalukan pengirimnya.
Kanal apa yang bisa dipakai untuk mengecek hoaks seputar agama?
Portal resmi Kementerian Agama dan kantor wilayahnya bisa menjadi tempat pertama, disusul situs resmi Majelis Ulama Indonesia dan kanal pemeriksa fakta seperti CekFakta.com. Untuk pernyataan seorang tokoh, carilah rekaman atau tulisan lengkap dari kanal resmi tokoh atau lembaganya.
Dokumen dan halaman yang dirujuk
- Qur’an Kemenag, QS Al-Ḥujurāt/49: 6. Terjemahan resmi dan Tafsir Wajiz tentang perintah meneliti berita. Diakses 27 September 2026.
- Qur’an Kemenag, QS An-Nisā’/4: 83. Terjemahan dan Tafsir Wajiz tentang kabar yang segera disebarluaskan sebelum dibuktikan. Diakses 27 September 2026.
- Qur’an Kemenag, QS Al-Isrā’/17: 36. Terjemahan dan Tafsir Wajiz tentang larangan mengikuti hal yang tidak diketahui. Diakses 27 September 2026.
- Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Dasar tiga aspek tabayun, cara klarifikasi, larangan hoaks bertujuan baik, dan langkah taubat. Diakses 27 September 2026.
- Kanwil Kemenag Sulawesi Tengah, “Tabayyun Digital: Menjaga Akal Publik dari Fitnah dan Hoaks”. Tulisan kontributor yang memuat contoh potongan video dan bantahan isu kas masjid. Diakses 27 September 2026.
- Komdigi, “Nezar Patria: Tangkal Hoaks Perlu Kerja Bareng Pemerintah, Kampus, Media, dan Industri”. Ajakan berhenti, berpikir, memverifikasi, lalu berbagi. Diakses 27 September 2026.
- Komdigi, “Hoaks Mudik Gratis Marak Beredar, Kemkomdigi Perketat Patroli Siber Jelang Lebaran”. Contoh isu yang diawasi menjelang Idulfitri 1447 H. Diakses 27 September 2026.
- CekFakta.com, halaman tentang proyek. Keterangan inisiator dan peluncuran kolaborasi pemeriksa fakta. Diakses 27 September 2026.
- UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, JDIH BPK. Rumusan Pasal 28 ayat (1) dan (3) serta daftar putusan uji materi terkait. Diakses 27 September 2026.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-XXII/2024, salinan di JDIH BPK. Amar putusan tentang makna kata “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3), diucapkan 29 April 2025 (hlm. 303). Diakses 27 September 2026.
