Etika dan Literasi Digital

Menjaga Privasi dalam Islam: Adab Melindungi Aib di Ruang Digital

Lima pertanyaan sederhana untuk menimbang foto, tangkapan layar, atau kabar tentang orang lain sebelum diunggah, disertai contoh situasi dan batas yang diatur fatwa serta undang-undang.

Ilustrasi AI: Juru foto berpeci hitam dengan kamera diturunkan ke depan dada mencondongkan badan ke arah tiga perempuan berkerudung di sebuah aula berhias bunga putih; tamu-tamu lain tampak samar di latar belakang.
Ilustrasi AI: Kamera diturunkan sejenak untuk menyapa dan meminta izin sebelum memotret dari dekat.

Kamera ponsel membuat setiap orang menjadi juru potret, dan grup percakapan membuat setiap orang menjadi penyiar. Dalam satu hari, kita bisa memotret acara pengajian, meneruskan tangkapan layar keluhan seorang rekan, mengabarkan tetangga yang dirawat di rumah sakit, dan mengunggah foto anak sendiri. Hampir semuanya dilakukan tanpa niat buruk. Namun, niat baik tidak selalu cukup untuk melindungi kehormatan orang yang ikut terekam atau disebut.

Daftar larangan jarang cukup untuk situasi yang begitu beragam. Yang lebih berguna adalah beberapa pertanyaan yang diajukan sebelum merekam, menyimpan, atau membagikan sesuatu tentang orang lain. Pertanyaan-pertanyaan itu bersandar pada ajaran menjaga privasi dalam Islam, pada fatwa MUI tentang muamalah di media sosial, dan pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.

Aib, privasi, dan data pribadi dalam satu peta

Ketiga istilah ini sering dipakai bergantian, padahal cakupannya berbeda. Memahami bedanya membantu kita tahu pertimbangan apa yang sedang dipakai.

Aib adalah keburukan, kekurangan, atau hal memalukan tentang seseorang yang tidak ingin diketahui orang lain. Dalam etika Islam, aib dekat dengan persoalan ghibah dan tajassus. Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017, yang menjadi pegangan muamalah di media sosial, mendefinisikan ghibah sebagai penyampaian informasi faktual tentang seseorang atau kelompok yang tidak disukainya. Jadi, sebuah kabar tidak berubah menjadi boleh disebar hanya karena isinya benar. Tajassus berarti mencari-cari atau mengintip kesalahan orang lain.

Privasi lebih luas daripada aib. Ia mencakup hal-hal yang tidak memalukan sama sekali, tetapi tetap menjadi urusan pribadi seseorang: alamat rumah, keadaan kesehatan, isi percakapan, atau sekadar keinginan untuk tidak difoto. Seseorang bisa merasa dirugikan walaupun yang tersebar bukan keburukannya.

Data pribadi adalah istilah hukum. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, yang mulai berlaku pada 17 Oktober 2022, membagi data pribadi menjadi dua jenis. Data yang bersifat spesifik meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan data lain sesuai peraturan. Data yang bersifat umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, serta data yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang. Penjelasan undang-undang itu menyebut data spesifik sebagai data yang pemrosesannya dapat berdampak lebih besar, antara lain berupa diskriminasi dan kerugian yang lebih besar bagi pemiliknya.

Ada satu ketentuan yang perlu dibaca cermat. Pasal 2 ayat (2) undang-undang tersebut menyatakan bahwa undang-undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan data pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga. Artinya, tidak semua unggahan pribadi otomatis masuk ranah undang-undang ini. Namun, batas antara kegiatan pribadi dan penyebaran ke publik tidak selalu jelas, dan Pasal 65 tetap melarang setiap orang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya. Bagi seorang muslim, pertimbangan etika dan agama juga tidak berhenti di batas yang ditarik undang-undang.

Landasan dari ayat dan pedoman MUI

Salah satu ayat yang lazim dirujuk dalam persoalan ini adalah QS Al-Ḥujurāt/49: 12. Terjemahan Kementerian Agama untuk bagian awalnya berbunyi:

“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka! Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain.”

QS Al-Ḥujurāt/49: 12, terjemahan Kementerian Agama, bagian awal ayat.

Tafsir Wajiz Kementerian Agama menjelaskan “mencari-cari kesalahan” sebagai mencari kesalahan orang lain yang sengaja ditutup-tutupi untuk mencemoohnya, dan “menggunjing” sebagai membicarakan aib sebagian yang lain. Dua perilaku itu mudah sekali terjadi di ruang digital: menelusuri akun lama seseorang untuk mencari bahan sindiran, lalu membicarakannya di grup tertutup.

QS An-Nūr/24: 27 memberi tuntunan lain yang dekat dengan gagasan privasi. Ayat ini melarang orang beriman memasuki rumah yang bukan rumahnya “sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya”. Tafsir Wajiz menyebut ayat ini dan ayat-ayat sesudahnya berbicara tentang etika berkunjung. Konteks aslinya adalah rumah tinggal. Meski begitu, prinsip meminta izin sebelum memasuki wilayah pribadi orang lain dapat menjadi cermin yang berguna ketika kita hendak masuk ke kehidupan orang lain melalui kamera atau tangkapan layar.

Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 memuat beberapa ketentuan yang langsung berkaitan dengan privasi. Di antaranya, mencari-cari informasi tentang aib, gosip, atau kejelekan orang lain dinyatakan haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i. Menyebarkan konten bersifat pribadi ke khalayak, padahal diketahui tidak patut disebarkan, juga dinyatakan haram. Pedoman penyebarannya mensyaratkan bahwa orang yang menyebarkan memiliki hak untuk itu dan tidak melanggar hak privasi. Fatwa yang sama menyebut grup diskusi di media sosial termasuk ranah publik. Ketentuan terakhir ini penting, karena banyak orang merasa grup keluarga atau grup alumni adalah ruang tertutup, padahal isinya dapat berpindah ke mana saja dalam hitungan detik.

Lima pertanyaan sebelum mengunggah

Ilustrasi AI: Beberapa lembar kertas foto kosong sebagian tertutup kain tipis transparan di atas meja kayu, di samping kotak hijau tua yang tertutup, sebuah kunci kuningan, vas bunga, dan piring kuningan.
Ilustrasi AI: Kain yang menutupi, kotak yang tertutup, dan kunci yang disimpan: gambaran sederhana tentang hal-hal yang tidak perlu dipamerkan.

Kerangka berikut disusun dari ketentuan fatwa dan undang-undang di atas, lalu diterjemahkan ke dalam pertanyaan sehari-hari. Urutannya disengaja: pertanyaan pertama menyaring sebagian besar kasus, sedangkan pertanyaan terakhir dipakai untuk kasus yang benar-benar sulit.

  1. Apakah ini tentang saya, atau tentang orang lain? Bila menyangkut orang lain, keputusan tidak lagi sepenuhnya milik kita. Foto kelompok, tangkapan layar percakapan, dan cerita tentang kejadian yang melibatkan orang lain semuanya termasuk kategori ini.

  2. Apakah orang yang bersangkutan tahu dan setuju? Persetujuan paling jelas adalah persetujuan yang diminta secara langsung. Diam atau tidak menolak ketika difoto belum tentu berarti setuju fotonya diunggah ke publik.

  3. Apakah ada data spesifik di dalamnya? Periksa apakah unggahan memperlihatkan keadaan kesehatan, wajah atau identitas anak, keuangan pribadi, atau catatan masalah hukum seseorang. Jenis-jenis data inilah yang oleh undang-undang dinilai berdampak lebih besar bila disalahgunakan.

  4. Apakah ini akan tetap pantas bila dibaca oleh orang yang bersangkutan setahun lagi? Unggahan dapat bertahan lama dan muncul kembali di luar konteks aslinya. Sesuatu yang terasa lucu hari ini bisa menjadi beban bagi orang lain di kemudian hari, misalnya saat melamar pekerjaan.

  5. Adakah tujuan yang sah dan tidak ada cara lain yang lebih tertutup? Pertanyaan ini dipakai ketika informasi tentang orang lain memang perlu disampaikan, misalnya untuk meminta pertolongan atau melaporkan bahaya. Bila tujuan itu bisa dicapai melalui pesan pribadi atau laporan resmi, jalur tertutup lebih diutamakan.

Bila jawaban pertanyaan kedua adalah “tidak” atau “belum tahu”, sebagian besar keputusan sudah selesai: tunda unggahan sampai persetujuan didapat, atau samarkan identitas orang tersebut. Pertanyaan ketiga sampai kelima menjadi penimbang tambahan ketika persetujuan sudah ada tetapi isinya tetap sensitif.

Kerangka itu dalam lima situasi

Situasi berikut dipilih karena lazim dijumpai dan kerap memunculkan keraguan. Setiap situasi memperlihatkan pertanyaan mana yang paling menentukan.

Foto dan video di acara ramai

Pengajian, resepsi, dan acara organisasi biasanya didokumentasikan. Juru foto acara dapat menurunkan kamera dan meminta izin sebelum memotret seseorang dari jarak dekat, terutama ketika orang itu sedang berbincang atau makan. Tamu yang memotret dengan ponsel sebaiknya memperhatikan siapa saja yang tertangkap di latar belakang sebelum mengunggah. Wajah orang yang tidak dikenal bisa dipotong, diburamkan, atau dipilih gambar lain yang lebih aman.

Siaran langsung membutuhkan kehati-hatian tambahan karena tidak ada kesempatan menyunting. Panitia yang menyiarkan kajian atau acara keluarga dapat mengumumkan sejak awal bahwa acara disiarkan, mengarahkan kamera ke pembicara atau panggung, dan menyediakan area duduk yang tidak tertangkap kamera bagi hadirin yang tidak ingin tampil.

Di masjid, pertimbangannya bertambah karena ada orang yang sedang beribadah dan tidak ingin menjadi tontonan. Siapa pun yang hendak memotret di sana sebaiknya berpegang pada adab berkunjung ke masjid, termasuk menanyakan kebijakan pengurus sebelum mengangkat kamera.

Dokumentasi penyaluran bantuan

Foto penyerahan bantuan sering diminta sebagai bukti kepada donatur. Masalahnya, foto itu juga memperlihatkan wajah penerima, rumahnya, dan keadaannya yang sedang sulit. QS Al-Baqarah/2: 263 dalam terjemahan Kementerian Agama menyebut bahwa “perkataan yang baik dan pemberian maaf itu lebih baik daripada sedekah yang diiringi tindakan yang menyakiti.” Tafsir tematik Kementerian Agama tentang tanggung jawab sosial, pada bab kesetiakawanan dan kedermawanan (hlm. 394), menyebut perkataan yang menenteramkan hati dan menutupi aib si fakir dengan tidak menceritakannya kepada orang lain lebih baik daripada sedekah yang disertai perkataan dan perbuatan yang menyakitkan.

Pertanyaan kedua dan keempat paling menentukan di sini. Mintalah izin penerima sebelum memotret, jelaskan untuk apa foto itu dipakai, dan hormati penolakannya. Laporan kepada donatur dapat memakai foto barang, suasana dari belakang, atau tanda terima tanpa memperlihatkan wajah. Bila foto dengan wajah benar-benar diperlukan untuk akuntabilitas lembaga, simpan sebagai arsip internal dan jangan diunggah ke media sosial.

Tangkapan layar dari grup keluarga atau kantor

Tangkapan layar terasa sepele karena isinya sudah “dikirim ke grup”. Namun, pesan yang ditulis untuk dua puluh anggota keluarga tidak ditulis untuk dibaca ribuan orang asing. Ketika hendak meneruskan tangkapan layar, pertanyaan pertama dan kedua bekerja bersama: pesan itu ditulis oleh orang lain, dan penulisnya hampir pasti tidak pernah menyetujui pesannya berpindah ke tempat lain.

Bila tangkapan layar diperlukan sebagai bukti, misalnya untuk melaporkan perundungan atau penipuan, serahkan kepada pihak yang berwenang menanganinya, bukan diunggah ke publik sambil menunggu reaksi warganet. Samarkan nama dan foto profil orang yang tidak terkait langsung dengan masalahnya.

Perhatikan juga bahwa tangkapan layar hanya memperlihatkan potongan percakapan. Satu kalimat yang dipotong dari rangkaian pesan sebelumnya bisa terbaca jauh lebih kasar atau lebih mencurigakan daripada maksud penulisnya. Menyebarkan potongan seperti itu tidak hanya menyangkut privasi, tetapi juga keadilan terhadap orang yang pesannya dipotong.

Kabar sakit, rawat inap, dan kedukaan

Keinginan mengajak orang mendoakan teman yang sakit adalah niat baik. Namun, keadaan kesehatan termasuk data spesifik, dan sebagian orang tidak ingin penyakitnya diketahui banyak orang. Tanyakan kepada keluarga informasi apa yang boleh dibagikan. Sering kali kalimat umum seperti “mohon doa untuk kesembuhan beliau” sudah cukup, tanpa menyebut diagnosis, nama rumah sakit, atau foto di ranjang perawatan.

Kabar kedukaan pun sebaiknya menunggu pengumuman keluarga. Foto jenazah dan suasana duka yang memperlihatkan wajah keluarga yang sedang terpukul hampir tidak pernah perlu diunggah.

Wajah dan keseharian anak

Data anak termasuk data pribadi yang bersifat spesifik menurut Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Anak juga belum dapat memberi persetujuan yang matang tentang jejak digitalnya sendiri. Orang tua dapat bertanya: apakah foto ini memperlihatkan seragam sekolah, lokasi rumah, atau jadwal rutin anak? Apakah anak, kelak ketika dewasa, akan senang melihat foto ini beredar? Untuk anak orang lain, misalnya teman sekelas anak kita, izin orang tuanya diperlukan sebelum wajahnya diunggah.

Membiasakan anak meminta izin sebelum memotret temannya juga bagian dari mendidik amanah. Kebiasaan ini sejalan dengan upaya mengajarkan amanah kepada anak, karena rahasia dan wajah seorang teman pun merupakan titipan yang perlu dijaga.

Contoh ucapan saat meminta izin dan menyatakan keberatan

Kerangka lima pertanyaan akan sulit dijalankan bila kita canggung mengucapkannya. Contoh kalimat berikut dapat disesuaikan dengan kebiasaan bahasa di lingkungan masing-masing.

Untuk meminta izin memotret atau mengunggah, kalimat yang jelas biasanya lebih dihargai daripada basa-basi panjang: “Boleh saya foto untuk dokumentasi panitia? Fotonya hanya dipakai untuk laporan kegiatan, tidak diunggah ke media sosial.” Bila foto memang akan diunggah, sebutkan di mana: “Foto ini rencananya masuk ke akun masjid. Kalau Bapak keberatan, saya pilih foto lain.”

Untuk kabar tentang orang sakit, mintalah batasan kepada keluarga: “Teman-teman pengajian ingin ikut mendoakan. Informasi apa yang boleh saya sampaikan ke grup?” Jawaban keluarga menjadi pegangan, termasuk bila mereka meminta agar kabar itu tidak diedarkan sama sekali.

Menyatakan keberatan juga membutuhkan kalimat yang tidak menyinggung. Misalnya: “Maaf, saya lebih nyaman kalau wajah saya tidak diunggah. Tidak apa-apa kalau fotonya dari belakang.” Atau, untuk unggahan yang sudah terlanjur tayang: “Boleh fotonya diturunkan? Ada alasan pribadi yang membuat saya belum ingin tampil di media sosial.” Orang yang menerima permintaan seperti itu sebaiknya tidak menuntut penjelasan lebih jauh. Keberatan atas privasi sudah merupakan alasan yang cukup.

Bagi pengelola akun lembaga, seperti masjid, sekolah, atau komunitas, akan lebih mudah bila aturan dokumentasi ditulis dan diumumkan sejak awal. Aturan itu dapat memuat jenis kegiatan yang boleh dipotret, siapa yang berwenang mengunggah, dan cara meminta penghapusan foto. Dengan begitu, jamaah atau anggota tidak perlu merasa canggung setiap kali ingin menyampaikan keberatan.

Ketika membuka informasi justru diperlukan

Menjaga aib bukan berarti menutupi kejahatan. Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 memberi pengecualian: larangan mencari-cari aib dan kesalahan orang lain tidak berlaku untuk tujuan yang dibenarkan secara syar’i, dan fatwa itu menyebut contoh penegakan hukum serta mendamaikan orang yang bertikai. Kata syar’i di sini berarti sesuai dengan ketentuan syariat.

Dalam praktik, perbedaannya terletak pada kepada siapa informasi itu disampaikan. Dugaan kekerasan terhadap anak dilaporkan kepada lembaga perlindungan anak atau kepolisian. Dugaan penipuan dilaporkan kepada kanal pengaduan resmi dan aparat penegak hukum. Masalah dengan tetangga dibicarakan langsung atau melalui pengurus lingkungan, karena hak tetangga dalam Islam mencakup rasa aman dan privasi mereka, bukan hanya kiriman makanan. Semua jalur ini membuka informasi kepada pihak yang berwenang bertindak, bukan kepada khalayak yang hanya bisa menghakimi.

Mengunggah dugaan kesalahan seseorang ke media sosial agar “viral dulu supaya ditanggapi” memang kadang membuat kasus cepat diperhatikan. Namun, cara itu juga berisiko menyebarkan tuduhan yang belum terbukti, membuka identitas korban, dan memicu perundungan terhadap orang yang belum tentu bersalah. Bila jalur resmi terasa buntu, pendampingan dari lembaga bantuan hukum atau organisasi pendamping korban biasanya lebih aman daripada penghakiman massal.

Kalau aib orang lain terlanjur beredar

Kadang kita bukan penyebar pertama, melainkan penerima. Fatwa MUI yang sama menyatakan bahwa orang yang memperoleh informasi tentang aib, kesalahan, atau hal yang tidak disukai orang lain tidak boleh menyebarkannya kepada khalayak, bahkan dengan alasan tabayun. Fatwa itu juga meminta orang yang mengetahui penyebaran semacam itu untuk mencegahnya, dengan cara mengingatkan penyebar secara tertutup, menghapus informasi, dan mengingkari tindakan tersebut.

Langkah konkretnya sederhana. Jangan meneruskan, jangan memberi reaksi yang membuat unggahan makin terlihat, dan jangan menambahkan komentar yang memperpanjang pembicaraan. Kirim pesan pribadi kepada penyebar dengan bahasa yang tidak menyerang, misalnya, “Mungkin sebaiknya foto ini dihapus dari grup. Kasihan keluarganya kalau sampai melihat.” Bila Anda pengelola grup, hapus kiriman tersebut dan ingatkan aturan grup secara umum tanpa mempermalukan siapa pun.

Bila yang beredar adalah kabar yang belum jelas kebenarannya, persoalannya bertambah: selain menyangkut aib, kabar itu mungkin fitnah. Sebelum menanggapinya, jalankan dulu cara tabayun informasi di media sosial, lalu perlakukan hasilnya dengan kehati-hatian yang sama seperti terhadap aib.

Merapikan jejak digital sendiri

Menjaga privasi orang lain berjalan seiring dengan menjaga privasi diri sendiri. Beberapa kebiasaan kecil dapat mengurangi risiko. Periksa pengaturan siapa yang dapat melihat unggahan dan daftar teman. Pertimbangkan untuk tidak mengumumkan lokasi secara langsung ketika sedang bepergian. Hapus unggahan lama yang memuat data pribadi orang lain, misalnya foto kartu identitas yang dulu dipamerkan sebagai tanda kelulusan atau keberangkatan. Jangan mengunggah dokumen berisi nomor identitas, nomor rekening, atau alamat lengkap, sekalipun untuk tujuan yang tampak remeh.

Latar belakang foto juga perlu diperhatikan. Foto yang diambil di depan rumah dapat memperlihatkan nomor rumah, nama jalan, atau pelat kendaraan. Foto meja kerja dapat memperlihatkan layar berisi data pelanggan atau dokumen kantor. Sebelum mengunggah, perbesar gambar dan periksa sudut-sudutnya. Kebiasaan ini hanya memerlukan beberapa detik, tetapi dapat mencegah bocornya informasi yang sama sekali tidak kita maksudkan untuk dibagikan, baik milik kita sendiri maupun milik orang lain yang kebetulan ikut terekam.

Kebiasaan ini bukan tanda curiga berlebihan. Ia lebih mirip mengunci pintu rumah: bukan karena semua tetangga jahat, melainkan karena tidak semua orang yang lewat dapat kita kenali.

Kebiasaan kecil yang diam-diam membuka privasi

Banyak pelanggaran privasi terjadi bukan karena niat menyakiti, tetapi karena kebiasaan yang tidak pernah dipertanyakan. Beberapa di antaranya layak diperiksa ulang.

  • Menyamarkan wajah, tetapi membiarkan petunjuk lain. Wajah sudah diburamkan, namun nama lengkap, nama gang, atau seragam kantor masih terlihat. Bagi orang yang mengenal lingkungannya, identitas itu tetap mudah ditebak.
  • Menandai orang lain tanpa bertanya. Tanda nama pada foto membuat unggahan muncul di lingkaran pertemanan orang yang ditandai, termasuk atasan atau keluarga besarnya. Tanyakan lebih dulu, terutama untuk foto yang tidak resmi.
  • Mengunggah undangan atau dokumen acara secara utuh. Undangan pernikahan, surat edaran RT, atau daftar hadir pengajian sering memuat alamat dan nomor telepon. Potong bagian itu bila gambarnya memang perlu dibagikan.
  • Menjadikan cerita orang lain sebagai bahan konten. Kisah seorang tetangga atau rekan kerja kadang diceritakan ulang sebagai pelajaran, lengkap dengan detail yang membuatnya mudah dikenali. Ubah detailnya atau minta izin orang yang bersangkutan.
  • Menyimpan tangkapan layar untuk berjaga-jaga. Galeri ponsel dapat terbuka ketika ponsel dipinjam, diservis, atau hilang. Tangkapan layar yang tidak lagi diperlukan sebaiknya dihapus.

Kos, kantor, rumah, dan tempat kerja lain

Di kos atau asrama, kamar dan ruang bersama sering ikut terekam ketika seseorang membuat video. Teman sekamar yang tidak ingin tampil, atau barang pribadinya yang tergeletak, dapat dihindari dengan memilih sudut pengambilan gambar yang tidak memperlihatkan area milik orang lain.

Di kantor, pegawai yang mengurus data karyawan atau pelanggan memegang informasi yang lebih sensitif daripada rekan lain. Kebiasaan sederhana seperti mengunci layar saat meninggalkan meja dan tidak memotret dokumen kerja untuk dikirim lewat grup pribadi membantu menjaga amanah itu.

Orang tua lanjut usia yang meminta anak atau cucu mengurus ponselnya pada dasarnya sedang membuka percakapan dan foto pribadinya. Bantulah seperlunya, dan hindari membaca atau menyebarkan isi yang tidak berkaitan dengan bantuan yang diminta.

Penyandang disabilitas juga dapat dipotret oleh orang yang tidak dikenalnya lalu dijadikan konten yang disebut menginspirasi, tanpa pernah ditanya pendapatnya. Ia berhak atas pertimbangan yang sama dengan orang lain: izin lebih dulu, tujuan yang jelas, dan penghormatan bila ia menolak.

Tenaga kesehatan, petugas kebersihan rumah sakit, atau penjaga pasien yang bergantian jaga malam berada di dekat orang-orang dalam keadaan paling rentan. Foto lorong bangsal, papan nama pasien, atau suasana ruang tunggu yang diunggah sebagai cerita lelah bekerja dapat memperlihatkan wajah dan keadaan orang lain tanpa sepengetahuan mereka.

Keputusan seseorang untuk memeluk Islam juga termasuk urusan pribadi. Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi menyebut agama sebagai salah satu data pribadi yang bersifat umum. Kabar tentang seorang mualaf, betapapun menggembirakan, sebaiknya dibagikan hanya bila yang bersangkutan setuju, karena ia mungkin masih perlu waktu untuk menyampaikannya kepada keluarga atau rekan kerjanya sendiri.

Pengemudi ojek daring dan kurir paket setiap hari melihat nama, alamat, dan nomor telepon pelanggan. Ketika ada pelanggan yang menyulitkan, godaan untuk membagikan tangkapan layar pesanannya ke grup sesama pengemudi cukup besar. Keluhan semacam itu tetap dapat disampaikan tanpa memperlihatkan data pelanggan, misalnya melalui kanal pengaduan aplikasi yang tersedia.

Jawaban untuk beberapa keraguan

Unggahan di akun pribadi dengan sedikit pengikut tetap dihitung menyebarkan?

Tetap. Jumlah pengikut tidak menentukan apakah sebuah unggahan patut atau tidak. Satu orang yang menyimpan lalu meneruskan unggahan itu sudah cukup untuk membuatnya beredar jauh di luar lingkaran pertama.

Menceritakan masalah teman demi meminta saran, termasuk ghibah?

Penilaian hukumnya sebaiknya ditanyakan kepada ustaz atau ulama yang Anda percayai. Secara praktis, meminta saran kepada orang yang tepat demi menolong teman berbeda dengan membicarakannya di grup. Sampaikan seperlunya kepada orang yang memang bisa membantu, misalnya konselor atau guru, dan hindari menyebut nama bila tidak diperlukan.

Foto bersama yang saya unggah membuat teman keberatan. Perlukah dihapus?

Sebaiknya dihapus atau diganti dengan foto yang tidak memperlihatkan teman tersebut. Keberatan itu adalah jawaban atas pertanyaan tentang persetujuan, dan menghormatinya lebih ringan daripada merusak hubungan.

Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi berlaku juga untuk grup keluarga?

Pasal 2 ayat (2) undang-undang itu mengecualikan pemrosesan data oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga. Namun, batas kegiatan pribadi tidak selalu jelas dan larangan mengungkapkan data orang lain secara melawan hukum tetap ada. Untuk kasus konkret, tanyakan kepada penasihat hukum.

Aib seorang tokoh publik boleh dibahas karena ia orang terkenal?

Kebijakan dan tindakan publik seorang pejabat atau tokoh boleh dikritik dengan data yang benar dan bahasa yang santun. Urusan pribadinya yang tidak berkaitan dengan jabatan atau peran publiknya tetap termasuk wilayah yang perlu dijaga.

Pustaka yang dipakai dalam tulisan ini

  1. Qur’an Kemenag, QS Al-Ḥujurāt/49: 12. Terjemahan dan Tafsir Wajiz tentang prasangka, mencari-cari kesalahan, dan menggunjing. Diakses 27 September 2026.
  2. Qur’an Kemenag, QS An-Nūr/24: 27. Terjemahan dan Tafsir Wajiz tentang meminta izin sebelum memasuki rumah orang lain. Diakses 27 September 2026.
  3. Qur’an Kemenag, QS Al-Baqarah/2: 263. Terjemahan tentang sedekah yang tidak diiringi tindakan menyakiti. Diakses 27 September 2026.
  4. Komisi Fatwa MUI, Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 (muamalah melalui media sosial). Definisi ghibah dan ranah publik, larangan menyebarkan konten pribadi, pengecualian, dan cara mencegah penyebaran aib. Diakses 27 September 2026.
  5. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, JDIH BPK. Jenis data pribadi, pengecualian kegiatan pribadi atau rumah tangga, dan larangan pada Pasal 65. Diakses 27 September 2026.
  6. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, Tanggung Jawab Sosial (Tafsir Al-Qur’an Tematik, 2011). Bab Kesetiakawanan dan Kedermawanan, hlm. 394, tentang menutupi aib penerima sedekah. Diakses 27 September 2026.