nuansaislam.com

Thursday
Sep 09th
Depan Syariah Fiqh

Fiqh

Syariah

Mengusap Sepatu dalam Berwudhu

Mengusap Sepatu dalam Berwudhu

Sebuah kendala yang mungkin dihadapi seorang muslim dalam beribadah adalah persyaratan kesucian. Dalam Islam, faktor suci merupakan hal yang prinsip. Seseorang misalnya tidak dinyatakan sah shalatnya jika tidak berwudhu terlebih dahulu. Shalatnya juga terancam batal apabila di tubuh, pakaian, atau tempat sahalatnya menempel najis. Selain itu, ibadah nafilah (yang disunnahkan) seperti tadarus al-Qur’an, membaca wirid, atau zikir, menjadikan wudhu sebagai faktor afdhaliyyah, yakni lebih baik jika dilakukan dalam keadaan suci.  Bahkan, sebagian ulama sangat menganjurkan agar seseorang itu tidak pernah lepas dari kondisi suci. Jadi setiap batal wudhu, dengan segera berwudhu kembali.

 
Syariah - Fiqh

Membumikan Syariat Islam

Membumikan Syariat IslamIstilah syariah bukan hal yang baru bagi umat Islam. Kata syariah atau syariat biasa dirangkaikan dengan kata ‘Islam” sehingga menjadi ‘syariat Islam’. Bukankah t...
Syariah - Fiqh

Fiqh Masa Awal Islam: Mengikut tanpa Bertanya

Fiqh Masa Awal Islam: Mengikut tanpa Bertanya Hal yang patut dibanggakan dari generasi Muslim pertama, yakni para sahabat, adalah keimanan dan pembenaran mereka terhadap risalah Muhammad. Pada masa itu, Nabi bena...
Syariah - Fiqh

Menguak Akar Perbedaan Pendapat dalam Fiqih

Menguak Akar Perbedaan Pendapat dalam Fiqih Satu pertanyaan yang hampir selalu menggelayuti benak sebagian besar umat Islam adalah mengapa terjadi banyak perbedaan dalam Islam? Mengapa misalnya, harus ada Syi...
Syariah - Fiqh

Ghibah dan Infotaimen

Ghibah dan Infotaimen Maraknya acara infotaimen di berbagai stasiun televisi, dinilai memberi dampak negatif yang berpengaruh kepada perilaku dan pola hidup masyarakat. Ketika acara infotaim...
Halaman 1 dari 2

Etalase Kios (Klik Untuk Info)

Rp.5.000,00
Rp.60.000,00
Rp.17.000,00
Rp.18.000,00
Rp.25.000,00
Rp.75.000,00
Rp.25.000,00
Rp.40.000,00
Rp.85.000,00
Rp.29.000,00