Sebagaimana kita ketahui, sebelum khutbah Jum’at berlangsung, alangkah baiknya kita mengerjakan banyak amalan untuk menunggu khatib berkhutbah, seperti membaca Al-Qur’an, memperbanyak dzikir dan memperbanyak shalat sunat, setahu saya shalat sunat pada waktu itu hanya shalat sunat tahiyatul masjid, yang ingin saya tanyakan:
1. Shalat sunat apakah itu dan bagaimana niatnya?
2. Shalat Jum’at itu diwajibkan bagi laki-laki, bagaimana kalau wanita ikut mengerjakannya dan apakah kalau wanita sudah mengerjakan shalat Jum’at dia harus shalat zuhur juga?
Demikian pertanyaan saya, atas jawabannya pengasuh saya ucapkan terima kasih.
Wassalam
Ngatini
Bangunjiwo
Kasihan, Bantul, Yogyakarta.
Jawaban Pengasuh
Sdri. Ngatini
Pada hari Jum’at, Kaum muslimin yang menunaikan shalat Jum’at memang sangat dianjurkan untuk datang lebih pagi atau lebih cepat dari waktunya. Apalagi seorang muslim sudah sampai di masjid sementara waktu Jum’at masih cukup lama, maka dia disunnahkan untuk banyak berdzikir, beristigfar dan melaksanakan shalat sunat. Shalat sunat tidak sekedar shalat sunat tahiyatul masjid, tapi juga bisa shalat sunat wudhu yang dilakukan sesudah berwudhu dan shalat sunat mutlak, yaitu shalat sunat yang tidak ditentukan waktu dan bilangan rekaatnya, Rasul saw bersabda yang artinya: “shalat itu adalah perkara yang terbaik, banyak atau sedikit.” (HR. Ibnu Majah).
Dalam hadits lain, dijelaskan: “Sesungguhnya apabila seorang muslim telah mandi pada hari Jum’at, lalu pergi ke masjid dengan tidak mengganggu orang lain. Jika ia menemukan imam/khatib belum naik mimbar maka ia hendaknya melakukan shalat (sunnah) seberapa kuasanya, tapi jika ia melihat imam/khatib akan naik mimbar maka hendaknya ia mendengarkan, menyimak sampai imam/khatib selesai berjum’at dan berkhutbah. Seandainya dosa-dosanya tidak diampuni pada hari jum’at itu, maka diharapkan bisa menjadi kafarat bagi (dosa-dosanya) di hari Jum’at berikutnya” (HR Ahmad)
Adpun niatnya sebagaimana kita shalat yang lain yang kita lakukan di dalam hati.
Selanjutnya shalat Jum’at tidak diwajibkan kepada beberapa orang, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak-anak dan orang sakit, Rasulullah saw bersabda yang artinya: “Jum’at itu hak yang dikerjakan oleh tiap-tiap muslim dengan berjamaah bersama, kecuali empat orang yaitu hamba sahaya, perempuan, anak-anak dan orang sakit” (HR. Abu Daud dan Hakim).
Dengan demikian, wanita tidaklah diwajibkan untuk shalat Jum’at , karena tidak wajib maka dia cukup shalat zuhur saja pada hari Jum’at dan kalau dia kerjakan Jum’at, maka tidak ada contohnya pada masa Rasul dan dia tidak termasuk orang yang telah menggugurkan kewajiban zuhurnya.
Namun ada pula yang berpendapat bahwa shalat Jum’at juga boleh dikerjakan oleh wanita dengan alasan perintah shalat itu untuk orang yang beriman dan orang beriman itu termasuk di dalamnya wanita sebagaimana perintah puasa dan yang lainnya. Tapi penafsiran seperti ini tidaklah kuat karena pengecualian telah disebutkan oleh Rasulullah saw sebagaimana hadits di atas.
Ini berarti wanita Islam tidak perlu ikut shalat Jum’at, tapi tetaplah dia melaksanakan shalat zuhur. Kalau wanita ingin mendengarkan khutbah Jum’at karena dia juga ingin mendapatkan nasihat-nasihat agama, maka dia bisa melakukannya dengan mendengarkan melalui pengeras suara dari masjid-masjid atau mendapat lewat siaran langsung oleh radio yang selama ini melakukan siaran shalat Jum’at.
Demikian jawaban singkat pengasuh, semoga bermanfaat bagi kita bersama. (Ahmad Yani)





Comments
RSS feed for comments to this post.